Idul adha yang bertepatan pada tanggal 11 september 2016 atau 10 Dzulhijjah 1437 H menjadi ajang "menabung" bagi anggota IMPI Korwil Pusat, Hewan yang akan di qurbankan berdasarkan pengumpulan dana dari anggota IMPI Korwil pusat yang di komandani oleh ketua umum brur rully hasibuan, untuk saat ini tanggal 09/09/2016 tepatnya 2 hari menjelang hari raya idul adha masih membuka untuk anggota yang akan ikut serta menjadi perserta "kendaraan menuju surga", untuk informasi pengumpulan dana bisa kontak brur agus atau datang langsung ke sekretariat IMPI di jalan sukabumi, Bandung pada hari Jumat 09/09/2016.
Tentu saja hasil dari potong hewan kurban akan di bagikan kepada orang yang lebih membutuhkan atau orang yang hanya mampu memakan daging hanya setahun sekali sebagaimana yang tertulis dalam hadist berikut :
Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda. Di antaranya yaitu :
1. Hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا
قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ
مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Aku ikut
bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di
Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan
kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan
kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu
akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum
berkurban.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya
(II/86), At Tirmidzi dalam Jami’-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan
14.364). Para perawinya tsiqat, hanya saja, ada masalah dengan perawi
yang bernama Al Muththalib. Dikatakan, bahwa ia banyak meriwayatkan
hadits mursal. Masalah ini telah diisyaratkan oleh At Tirmidzi dengan
pernyataannya: “Hadits ini gharib (hanya diriwayatkan oleh satu orang
sahabat, Red) dari jalur ini. Hadits inilah yang diamalkan oleh Ahli
Ilmu dari kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
yang lainnya. Yaitu hendaklah seorang lelaki apabila menyembelih
mengucapkan ‘Bismillah Allahu Akbar’. Ini adalah merupakan pendapat
Ibnul Mubarak. Dan dikatakan bahwa Al Muththalib bin Abdillah bin
Hanthab belum mendengar dari Jabir.”
Sepertinya At Tirmidzi mengisyaratkan cacat riwayat ini. Yaitu,
kemungkinan adanya keterputusan sanad antara Al Muththalib dan Jabir.
Namun ada mutaba’ah bagi riwayat Jabir ini yang diriwayatkan dengan
lafazh yang berbeda, dengan lafazh berikut ini:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ
حِينَ وَجَّهَهُمَا ( إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ
السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ )
( إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ ) اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ
وَأُمَّتِهِ ثُمَّ سَمَّى اللَّهَ وَكَبَّرَ وَذَبَحَ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy pada
hari ‘Id. Setelah mengarahkan keduanya (ke kiblat), Beliau
berkata,’Sesungguhnya aku hadapkan wajahku secara lurus kepada Allah
yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukanlah termasuk
orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, penyembelihanku,
hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu
bagiNya dan itulah yang telah diperintahkan kepadaku, dan aku orang yang
pertama berserah diri. Ya, Allah! Sesungguhnya ini dariMu dan untukMu,
kurban dari Muhammad dan umatnya.’ Kemudian Beliau menyebut asma Allah,
bertakbir lalu menyembelihnya.” [Lafazh ini diriwayatkan oleh Ad Darimi,
1.864, dan ini adalah lafazh riwayatnya; Abu Dawud, 2.413; Ibnu Majah,
3.112 dan Ahmad, 14.491].
Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq. Dia merupakan perawi
shaduq (jujur), namun sering melakukan tadlis (penyamaran). Juga
terdapat perawi bernama Abu Ayyasy Az Zuraqi. Dia seorang perawi yang
maqbul (diterima). Sanad ini layak dijadikan sebagai mutabi’ (penguat)
bagi sanad yang pertama.
2. Hadits Abu Hurairah dan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى
كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ
بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ
مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Diriwayatkan dari ‘Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau
membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk,
berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk
umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih
seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam
Sunan-nya, 3.113; Ahmad, 24.660 dan 24.699]
Para perawinya tsiqah, kecuali Abdullah bin Muhammad bin Uqail. Dia
adalah perawi shaduq. Sehingga sanad hadits ini derajatnya hasan. Hanya
saja, dalam riwayat Ahmad, no. 24.660 disebutkan: “Dari Abu Hurairah
bahwa ‘Aisyah berkata…”, sedangkan dalam riwayat nomor 24.699
disebutkan: “Dari ‘Aisyah atau dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhuma.”
Lafazh seperti ini juga diriwayatkan oleh Anas.
3. Hadits Anas bin Malik Radhiyalahu ‘anhu
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: “ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا
فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ
وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: “بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ
مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan
bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: “Bismillah.
Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan
keluarganya.” Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata:
“Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa
saja yang mentauhidkanMu dari kalangan umatku.”
4. Hadits Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِي طَلْحَةَ “أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَقَاَلَ عِنْدَ الأَوَّلِ عَنْ
مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَعِنْدَ الثَّانِي عَمَّنْ آمَنَ بِي
وَصَدَّقَنِي مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anh, bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang
berwarna putih. Ketika menyembelih kambing yang pertama, Beliau berkata:
“Dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” Dan ketika menyembelih yang
kedua, Beliau berkata: “Dari siapa saja yang beriman kepadaku dan
membenarkanku dari kalangan umatku.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dan Mushannaf dan Abu Ya’laa Al Muushili dalam Musnad-nya].
5. Hadits Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad
(VI/8 dan 391). Sanadnya dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az
Zawaid (IV/22) dan menambahkan penisbatan riwayat ini kepada Al Bazzar.
Kesimpulannya, hadits ini shahih diriwayatkan dari Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau lebih tepat derajatnya adalah shahih
lighairihi.
FiIQH HADITS
Dalam masalah ini, terdapat dua perkara. Pertama : Menyembelih seekor
kurban untuk dirinya dan keluarganya. Kedua : Menyembelih seekor kurban
untuk dirinya dan untuk umat (selain keluarganya).
Untuk masalah yang pertama, mayoritas ulama sepakat membolehkannya.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma’ad (II/323): “Di
antara petunjuk Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seekor
kambing cukup untuk seseorang beserta keluarganya, meskipun keluarganya
itu banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar: Aku
bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari: “Bagaimanakah penyembelihan qurban
pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab:
“Sesungguhnya dahulu seorang lelaki menyembelih seekor kambing untuk
dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan memberi makan orang
lain.” [At Tirmidzi berkata,”Hadits ini hasan shahih.”]
Lebih lanjut Imam At Tirmidzi menjelaskan di dalam kitab Jami’-nya
dalam bab: بَابٌ الشَاةُ الوَاحِدَةُ تُجْزِىءُ عَنْ أَهْلِ البَيْتِ
(Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga):
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ
أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ فَقَالَ هَذَا عَمَّنْ لَمْ
يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا تُجْزِي
الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
“Inilah yang diamalkan oleh sebagian Ahli Ilmu dan merupakan pendapat
Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berdalil dengan hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau menyembelih kurban seekor kambing kibasy
dan berkata: “Ini adalah qurban dari siapa saja yang belum berqurban
dari kalangan umatku.”
Sebagian Ahli Ilmu berpendapat, seekor kambing hanya mencukupi
sebagai qurban untuk seorang saja. Ini adalah pendapat Abdullah bin Al
Mubarak dan para ahli ilmu lainnya.”
Lebih jelas lagi, Ibnu Qudamah Al Maqdisi di dalam kitab Al Mughni
(XIII/365) mengatakan: “Seorang lelaki boleh menyembelih seekor kambing
atau sapi atau unta untuk keluarganya. Hal ini ditegaskan oleh Imam
Ahmad. Dan ini juga pendapat Malik, Al Laits, Al Auza’i dan Ishaq. Dan
hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu
‘anhu. Shalih bin Ahmad berkata: “Aku bertanya kepada ayahku: “Bolehkah
menyembelih seekor kambing untuk keluarga?” Beliau menjawab: “Boleh,
tidak mengapa!”
Imam Al Bukhari juga telah menyebutkan sebuah riwayat yang mendukung
pendapat ini dari Abdullah bin Hisyam, bahwa ia dibawa oleh ibunya,
Zainab binti Humaid kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibunya berkata: “Wahai, Rasulullah, bai’atlah dia.” Nabi berkata: Ia
masih kecil.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya
dan berdo’a untuknya. Dan Beliau menyembelih seekor kambing untuk
seluruh keluarga Beliau.”
Imam Malik berkata di dalam kitab Al Muwaththa’:
وَأَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ فِي الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَالشَّاةِ
أَنَّ الرَّجُلَ يَنْحَرُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ الْبَدَنَةَ
وَيَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ الْوَاحِدَةَ هُوَ يَمْلِكُهَا
وَيَذْبَحُهَا عَنْهُمْ وَيَشْرَكُهُمْ فِيهَا
(Penjelasan yang paling baik yang aku dengar tentang qurban unta,
sapi dan kambing, yaitu seorang lelaki boleh menyembelih seekor unta,
sapi atau kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dialah
pemiliknya, dan ia sembelih untuk keluarganya juga. Dia sertakan mereka
bersamanya pada kurban tersebut).
Asy-Syaukani berkata di dalam kitab Nailul Authar, As-Sailul Jarrar
dan Ad Dharari Al Mudhiyyah: “Pendapat yang benar adalah seekor kambing
dapat dijadikan qurban untuk satu keluarga. Meskipun jumlah mereka
seratus orang atau lebih sebagaimana yang telah ditetapakan oleh Sunnah
Nabi.”
Seperti itu pula yang dijelaskan oleh Ash Shan’ani dalam kitab Subulus Salam. Beliau mengatakan:
“Sabda Nabi ‘dan keluarga Muhammad’ dalam lafazh lain ‘dari Muhammad
dan keluarga Muhammad’, menunjukkan bahwa dibolehkan penyembelihan
qurban dari seorang kepala keluarga untuk keluarganya dan menyertakan
mereka dalam pahalanya.”
Dari penjelasan para ulama di atas jelaslah, jika seorang kepala
keluarga boleh menyembelih qurban untuk dirinya dan untuk keluarganya.
Lalu bagaimana bila ia menyembelih untuk orang lain yang bukan
keluarganya atau untuk umat? Berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk dirinya dan umatnya. Bolehkah
hal tersebut?
Di dalam Tuhfatul Ahwadzi (Kitabul Adhahi, Bab ke 1.014), Al
Mubarakfuri menjelaskan : “Jika engkau katakan bahwa hadits-hadits
tersebut mansukh, atau kandungannya khusus dan tidak boleh diamalkan
seperti yang dikatakan oleh Ath Thahaawi dalam Syarah Ma’ani Wal Atsar,
maka kami jawab, ‘Penyembelihan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk umatnya dan penyertaan mereka pada qurban Beliau bersifat khusus
bagi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (khushushiyyah). Adapun
penyembelihan qurban Beliau untuk diri Beliau dan keluarganya, tidaklah
khusus bagi Beliau (bukan khushushiyyah) dan tidak pula mansukh.
Dalilnya, para sahabat Radhiyallahu ‘anhum menyembelih seekor kambing
untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana yang telah engkau ketahui
bersama. Dan tidak ada diriwayatkan dari seorang sahabatpun jika mereka
menyembelih seekor kambing untuk ummat dan menyertakan ummat pada qurban
mereka’.”
Penjelasan Al Mubarakfuri ini sekaligus menerangkan kesalahan
sebagian orang yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau satu RT,
misalnya, karena Sunnah Nabi dan para sahabat menyembelih qurban hanya
untuk diri dan keluarga.
Di dalam kitab Aunul Ma’bud ketika mensyarah hadits Abu Dawud di
atas, Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq ‘Azhim Abadi berkata: “Dalam
kitab Fathul Wadud dikatakan ‘Hadits ini menjadi dalil bagi orang yang
berpendapat seekor kambing disembelih oleh salah seorang anggota
keluarga, maka syi’ar dan sunnahnya meliputi seluruh anggota keluarga
tersebut. Berdasarkan hal ini, penyembelihan qurban adalah sunnah
kifayah untuk satu keluarga. Dan itulah yang menjadi kandungan hadits.
Adapun yang tidak berpendapat demikian mengatakan, bahwa keikutsertaan
di sini adalah dalam hal pahala. Ada yang mengatakan, inilah yang lebih
tepat’.”
Aku (Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi) katakan: “Pendapat yang benar
adalah seekor kambing cukup untuk satu keluarga, karena para sahabat
melakukan seperti itu pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.”
Al Khaththabi berkata dalam kitab Al Ma’alim: “Sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari ummat
Muhammad’ menunjukkan bahwa seekor kambing cukup untuk seseorang dan
keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Diriwayatkan dari Abu
Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya mengamalkan
seperti itu. Imam Malik, Al Auza’i, Asy Syafi’i, Ahmad dan Ishaq bin
Rahuyah membolehkannya. Sedangkan Abu Hanifah dan Ats Tsauri
membencinya’.”
Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu
‘anhu melakukan seperti itu. Beliau menyembelih seekor kambing untuknya
dan seluruh keluarganya.”
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, Bab Penyembelihan
Hewan Kurban Bagi Para Musafir dan Kaum Wanita: “Jumhur ulama berdalil
dengan hadits ini. Bahwa hewan kurban cukup untuk seseorang dan
keluarganya. Namun pendapat ini ditentang oleh Hanafiyah dan Ath Thahawi
dengan mengklaim, bahwa hal itu khusus bagi Nabi atau sudah
dimansukhkan. Namun ia tidak menyertakan dalil bagi klaimnya tersebut.
Al Qurthubi berkata: “Tidak ada dinukil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan setiap isterinya untuk menyembelih qurban
masing-masing, padahal pelaksanaan qurban terus berulang setiap tahun
dan isteri Nabi juga banyak. Biasanya perkara semacam ini pasti telah
dinukil, kalau memang benar-benar terjadi sebagaimana dinukilnya banyak
perkara-perkara juz’iyyat lainnya. Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat
yang dikeluarkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan At Tirmidzi dan
dishahihkan olehnya dari jalur Atha’ bin Yasar, bahwa ia bertanya kepada
Abu Ayyub, lalu ia menyebutkan riwayatnya.”
Kemudian Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi menyimpulkan masalah ini
sebagai berikut: “Wal hasil, seekor kambing cukup untuk kurban seseorang
dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Hal ini berlaku pada
udhhiyah bukan pada hadyu, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat
‘Aisyah Ummul Mukminin yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud. Dan
dalam riwayat Jabir yang dikeluarkan oleh Ad Darimi dan penulis kitab
Sunan. Juga riwayat Abu Ayyub Al Anshari yang diriwayatkan oleh Malik,
At Tirmidzi dan Ibnu Majah. Serta riwayat Abdullah bin Hisyam yang telah
bertemu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat Al
Hakim di kitab Al Mustadrak. Serta riwayat Abu Thalhah dan Anas yang
dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Riwayat Abu Rafi’ dan kakek Abul
Asyadd yang dikeluarkan oleh Ahmad, serta sejumlah riwayat dari beberapa
orang sahabat lainnya. Adapun klaim Ath Thahawi, bahwa hadits ini
mansukh atau khusus bagi Nabi saja, telah dibantah oleh para ulama
sebagaimana yang telah disebutkan oleh An Nawawi. Karena tidak boleh
mengklaim mansukh atau khushushiyyah tanpa disertai dalil. Bahkan telah
diriwayatkan sebaliknya dari Ali, Abu Hurairah dan Ibnu Umar
Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa mereka mengamalkannya sebagaimana yang telah
disebutkan oleh Al Khaththabi dan para ulama lainnya.”
Berkaitan dengan riwayat Ahmad dari kakek Abu Asyadd yang
diisyaratkan oleh Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi di atas, perlu
diketahui jika hadits tersebut dhaif. Selengkapnya, hadits tersebut
sebagai berikut:
كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَمًا
فَاشْتَرَيْنَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلَاهَا وَأَسْمَنُهَا
وَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ
رَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ
وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَذَبَحَهَا السَّابِعُ وَكَبَّرْنَا
عَلَيْهَا جَمِيعًا
Aku (kakek Abul Asyadd) adalah orang ketujuh bersama Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan kami agar
mengumpulkan uang masing-masing satu dirham untuk membeli seekor hewan
kurban (kambing) seharga tujuh dirham. Kami berkata,”Wahai, Rasulullah!
Kita membeli hewan dengan harga mahal.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata: “Sesungguhnya sebaik-baik hewan kurban adalah yang
paling mahal dan paling gemuk.” Kemudian Rasulullah menyuruh seorang
memegang kakinya, seorang lagi memegang kaki, seorang lagi memegang
tangan, seorang lagi memegang tangan, seorang memegang tanduk dan
seorang lagi memegang tanduk, kemudian orang yang ketujuh
menyembelihnya. Kamipun seluruhnya bertakbir ketika menyembelihnya.
Di dalam sanad hadits tersebut, terdapat tiga perawi majhul, yaitu:
Utsman bin Zufar, Abul Asyadd As Sulami dan ayahnya. Ketiganya adalah
perawi majhul. Dengan demikian hadits tersebut dhaif, sehingga tidak
bisa dipakai menjadi hujjah.
Kesimpulan
1. Penyembelihan kurban untuk diri dan keluarga adalah dibolehkan,
sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan amalan yang dilakukan
oleh Nabi dan para sahabat Beliau.
2. Penyembelihan kurban untuk diri dan untuk umat (selain keluarga)
hanyalah khusus bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya,
para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada, mereka hanya
menyembelih kurban untuk diri sendiri dan keluarganya.
3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih kurban untuk satu sekolah
atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, sebab hal seperti
itu tidak dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Salam "Tanpa Sekat Tanpa Batas"